Oknum Satpol PP Kota Surabaya Cabuli Siswi SMP
MF (25) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - MF (25) harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya.
Pria yang bekerja sebagai tenaga honorer di Satpol PP Pemkot Surabaya itu ditangkap lantaran menodai seorang siswi pelajar SMP di Kota Pahlawan.
Tersangka MF yang tinggal di Jl Dupak Surabaya dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya oleh orang tua korban, lantaran tidak terima anaknya ME (13) pelajar kelas 8 SMP disetubuhi pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan sejak April 2017. Karena sudah saling kenal, keduanya akhirnya sering berhubungan melalui BBM.
"Setelah akrab, keduanya pun sepakat bertemu dan sering keluar bersama," kata Shinto, Senin (3/7/2017).
Seringnya bertemu juga jalan bersama, pada Mei hingga Juni 2017 itulah korban disetubuhi oleh pelaku dan menurut dia dilakukan di salah satu hotel di Surabaya Utara.
"Di hotel itulah korban disetubuhinya sebanyak dua kali," ucap Shinto.
Penyidik PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penahanan tersangka sejak tanggal Juli 2017 di Polrestabes Surabaya.
Penyidik bakal menjeratnya dengan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.