Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Cincin Kawin Artis Nuri Maulida Ternyata Residivis

Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencuri Cincin Kawin Artis Nuri Maulida Ternyata Residivis
Tribunnews/Jeprima
Aktris, Nuri Maulida bersama suaminya, Pandu Kesuma Dewangsa menggelar acara resepsi pernikahan mereka di Gedung Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2014) malam. Pada resepsi tersebut keduanya menggunakan adat nasional dengan konsep insani. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

 TRIBNUNNEWS.COM, LAMPUNG - Novriyanto (35), tersangka pencurian cincin kawin artis Nuri Maulida, ternyata seorang resdivis.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menerangkan, Novri pernah menjalani hukuman pidana penjara di tahun 1999.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung,” ujar Murbani, Selasa (4/7/2017).

Murbani mengatakan, tersangka mencuri sepasang cincin kawin milik Nuri Maulida dan suaminya Pandu Kesuma Dewangsa, yang merupakan anggota DPRD Bandar Lampung, di rumah Pandu seorang diri.

Novri masuk ke dalam kamar korban saat penghuni rumah sedang pergi.

Menurut Murbani, Novri, yang merupakan sopir pribadi Pandu, sudah dua kali mencuri di rumah Pandu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Novri mencuri jam tangan milik Pandu namun tidak dilaporkan ke polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas