Pencuri Cincin Kawin Artis Nuri Maulida Ternyata Residivis
Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBNUNNEWS.COM, LAMPUNG - Novriyanto (35), tersangka pencurian cincin kawin artis Nuri Maulida, ternyata seorang resdivis.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menerangkan, Novri pernah menjalani hukuman pidana penjara di tahun 1999.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung,” ujar Murbani, Selasa (4/7/2017).
Murbani mengatakan, tersangka mencuri sepasang cincin kawin milik Nuri Maulida dan suaminya Pandu Kesuma Dewangsa, yang merupakan anggota DPRD Bandar Lampung, di rumah Pandu seorang diri.
Novri masuk ke dalam kamar korban saat penghuni rumah sedang pergi.
Menurut Murbani, Novri, yang merupakan sopir pribadi Pandu, sudah dua kali mencuri di rumah Pandu.
Sebelumnya Novri mencuri jam tangan milik Pandu namun tidak dilaporkan ke polisi.