Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Kekasih Bawa Kabur TV Tetangga, Uang Hasil Curian Buat Bayar Kos

Dua pelaku yang tertangkap basah mencuri televisi di sebuah rumah kos Jalan Tanjungsari rupanya adalah sepasang kekasih.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sepasang Kekasih Bawa Kabur TV Tetangga, Uang Hasil Curian Buat Bayar Kos
Istimewa
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto (baju putih) saat menginterogasi kedua tersangka pencurian televisi di sebuar rumah kos Jalan Tanjungsari Gang 4 Nomor 17, Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (1/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pelaku yang tertangkap basah mencuri televisi di sebuah rumah kos Jalan Tanjungsari Gang 4 Nomor 17, Sukomanunggal, Surabaya, Sabtu (1/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, rupanya adalah sepasang kekasih.

Sepasang kekasih tersebut berinisial DN (28) dan SUN (29).

DN merupakan warga Jalan Banjar Sugihan, Tandes, Surabaya. Pria ini adalah seorang pengangguran.

Sedangkan kekasihnya, SUN merupakan warga asli Malbit Wetan, Tuban.

Keduanya nekat melakukan aksi di rumah kos yang ditempati SUN yaitu di Jalan Tanjungsari Gang 4 Nomor 17, Sukomanunggal, Surabaya.

Baca: Ibu Kota Indonesia Bakal Pindah ke Kalimantan

Berita Rekomendasi

"Pasangan kekasih ini memang sebelumnya sudah janjian akan melakukan tindak pencurian di rumah kos si wanita, dan malam Minggu kemarin itulah keduanya melancarkan aksi," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto kepada TribunJatim.com, Senin (3/7/2017) malam.

DN sebagai eksekutor dan SUN yang berjaga jika ada orang yang melihat.

Apesnya, tindakan keduanya dipergoki oleh Jaftar Sodik (37), seorang satpam setempat.

"Tersangka membawa satu unit TV 24 inch merk Polytron warna putih yang saat itu sedang ditinggal mudik pemiliknya," ungkap Misdianto.

Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari pengakuan kedua tersangka, uang hasil penjualan TV tersebut akan dipakai untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas