AS Bawa 8,4 Kg Narkoba ke Bali, Modusnya Diselipkan dengan Kue Lebaran
Arus mudik lebaran dimanfaatkan kurir narkoba untuk menyelundupkan narkoba ke Bali.
Editor: Dewi Agustina
Dalam kasus terpisah, kepolisian juga mengamankan ganja 8,4 kilogram (kg). Ganja itu didatangkan ke Bali dan disimpan di rumah kos yang dihuni RFI (22).
Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah itu tak bisa mengelak saat petugas Ditresnarkoba Polda Bali dan Satgas Counter Transnational Organize Crime menemukan barang tersebut di kamar kos pelaku di wilayah Sesetan, Denpasar, Bali, Jumat (30/6/2017).
RFI merupakan seorang kurir narkoba yang berperan mengantar barang tersebut masuk ke Bali dari Pasuruan, Jawa Timur.
Dia seorang diri masuk ke Bali dengan menumpang angkutan umum melalui jalur darat dan sampai di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk, pelaku dijemput temannya berinisial TAS (22) dengan menggunakan mobil Splash berwarna silver Nopol DK 1140 FY dan melanjutkan perjalanannya menuju rumah kos di Sesetan, Denpasar.
Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko menjelaskan RFI ditangkap bersama ketiga temannya di rumah kos yang sama namun beda kamar.
Polisi yang menggeledah tubuh dan kamar pelaku kemudian menemukan 2 paket ganja dan 2 plastik klip berisi ganja di saku celana belakangnya.
Tak sampai di sana, polisi juga menggeledah mobil yang digunakan untuk menjemput pelaku.
Baca: Jokowi Irit Bicara Ditanya soal Ibu Kota Baru
"Di dalam mobil kami menemukan 4 paket besar ganja, total ganja yang diamankan dari pelaku mencapai 8473,36 gram," ucapnya.
Dari hasil interogasi, pria tamatan Sekolah Menengah Atas ini disuruh oleh seseorang untuk membawa barang tersebut masuk ke Bali dengan diimingi upah sebesar Rp 1,5 juta.
"Pelaku masih menunggu perintah lanjutan dari si pemilik," ucapnya.
Tiga Penghuni Kos Ditahan
Di rumah kos yang sama, tiga rekan pelaku pemilik ganja yakni MKW, MJP dan TAS juga ditangkap karena menyimpan 4 bungkus ganja, satu lintingan ganja bekas dipakai, 3 bungkus sabu seberat 1,94 gram.
"Kami juga menemukan sebuah kotak yang berisi 3 butir ekstasi, 2 plastik berisikan batang, daun, dan biji ganja seberati 3,12 gram di kamar kos," kata Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko.
Dari pengakuan pelaku, ketiga teman RFI hanya mengetahui ia datang ke Bali hanya untuk berkunjung saja dan tidak tahu menahu terkait barang bukti berupa ganja yang dibawa oleh RFI tersebut.
"Menurut keterangan mereka, RFI hanya berkunjung. Tapi itu seperti tidak masuk akal, masa mereka tidak tahu temannya membawa ganja. Keterangan mereka masih kami dalami," jelasnya.