Polisi Tangkap Pengedar Kokain Langganan Turis Asing di Bali
Kepada polisi, pengedar kokain itu mengaku terlilit utang sebesar Rp 30 juta.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pelaku pengedar narkoba jenis kokain beberapa waktu lalu.
Kapolres Denpasar Kompol Arta Ariawan, Rabu (5/7/2017), mengatakan kasus dengan barang bukti ini pertama kali berhasil diungkap dalam kurun waktu tahun 2017.
Pelaku berinisial RM (49) diamankan di Jalan Tirta Ening, Sanur, Denpasar Selatan.
“Pelaku saat ditangkap kedapatan membawa barang bukti sejumlah sembilan paket,” ungkapnya.
Polisi melakukan pengembangan dan menggeledah tempat tinggal RM yang berada di Jalan Kesambi Perum Puri Kesambi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Di sana polisi mendapati kokain.
“Setelah ditimbang, kokain tersebut keseluruhan berjumlah 7,9 gram,” tambah Kompol Arta Ariawan.
Pelaku menjual barang haram tersebut khusus kepada para turis asing di kawasan Sanur, Denpasar, seharga Rp 1,5 juta per paketnya. dan ia mendapat upah Rp 200 ribu per paket.
Ia mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena terlilit utang sebesar Rp 30 juta.
RM pun dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)