BREAKING NEWS: Ramli Tega Cabuli Bocah Berusia Tujuh Tahun
Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNNEWS.COM, SINTANG – Ramli alias Tutat (30) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sintang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur sebut saja Melati (7).
Warga Dusun Bejanga, Desa Nanga Dedai, Kecamatan Dedai ini diduga lakukan tindak pidana pencabulan terhadap Melati yang masih berstatus pelajar kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK menerangkan Ramli ditangkap usai pihaknya mendapat laporan dari ibu korban.
Ibu korban melapor bahwa Melati mendapat tindakan pencabulan dari Ramli.
“Laporan masuk dari ibu korban itu Selasa (4/7/2017). Kami tangkap pelaku terduga yakni Ramli di rumahnya Dusun Bejanga, Dedai pada Rabu (5/7/2017) pukul 18.00 WIB," katanya, Kamis (6/7/2017) Siang..
Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini.