Dua Orang Penjudi Tak Bisa Lari Saat Dikepung Polisi
Meski beralasan iseng, kedua penjudi ini tetap ditahan di sel sementara Polsekta Medan Barat
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Yusrizal (54) dan rekannya Doni Zadmika (32) keduanya warga Jl KL Yos Sudarso, Lorong I B, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat tak berkutik saat dikepung Unit Reskrim Polsekta Medan Barat.
Mulanya, kedua pria ini tengah asyik bermain judi di satu gang sempit yang tak jauh dari rumah mereka.
"Mereka ini ada tiga orang sebenarnya. Satu lagi kabur begitu melihat petugas kami yang datang," ungkap Kapolsekta Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (6/7/2017).
Baca: Main Judi Kartu, Lima Orang Ini Diciduk Polisi
Saat digerebek, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dari lokasi. Kemudian, turut disita sejumlah kartu domino yang berserakan di atas sebuah alas plastik.
"Karena barang buktinya ada di depan mereka, kedua tersangka ini langsung kami boyong. Mereka beralasan, dirinya bermain judi hanya untuk sekedar iseng-iseng," ungkap Victor.
Meski beralasan iseng, kedua penjudi ini tetap ditahan di sel sementara Polsekta Medan Barat. Keduanya dikenakan pasal 303 KUHPidana.
"Anggota tengah mencari satu orang penjudi lainnya yang kabur. Menurut kedua tersangka, temannya yang kabur ini merupakan warga sekitar juga," terang mantan Wakasat Reskrim Polresta Medan ini. (Ray/tribun-medan.com)