Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal Sepele Ini yang Sebabkan Anak Anggota DPR Bunuh Prada Yanuar

Satu tersangka utama kasus tersebut, merupakan anak anggota Dewan Provinsi Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hal Sepele Ini yang Sebabkan Anak Anggota DPR Bunuh Prada Yanuar
Tribun Bali/Istimewa
Jenazah Prada Yanuar Setiawan (20). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto menyatakan, telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penusukan berujung kematian anggota TNI AD yang sedang pendidikan militer di Pulaki, Buleleng, Bali.

Prajurit Dua (Prada) Yanuar Setiawan (20) yang pada 17 Juli nanti semestinya sudah mendapat penempatan sebagai anggota TNI AD, meregang nyawa setelah dikeroyok dan ditusuk di Jl By Pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (9/7/2017) dinihari saat izin berlibur.

Satu tersangka utama kasus tersebut, merupakan anak anggota Dewan Provinsi Bali.

Status ini naik usai dilakukan penyidikan kemarin malam.

"Sudah kami tetapkan tersangka. Tersangka utamanya DKDA," ucap Aris kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Senin (10/7/2017).

Disinggung, apakah benar DKDA merupakan anak anggota Dewan Provinsi Bali, berinisial DNR, Aris membenarkan hal tersebut.

"Ya benar. Anak anggota Dewan Provinsi Bali," bebernya.

Berita Rekomendasi

Aris menambahkan, selain enam tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada lima orang lagi yang juga terlibat.

Lima orang terlibat masih dalam pemeriksaan.

Statusnya, kini masih menjadi saksi.

‎Dan kejadian itu terjadi di dua TKP.

Latar belakang persoalan saling salip di jalanan menjadi faktor pemicu kesalahpahaman hingga berujung pengeroyokan.

"Enam tersangka itu melakukan pengeroyokan di dua TKP. Tiga tersangka ada di dua TKP, sedangkan tiga lainnya di satu TKP. TKP pertama 3 di Bypass Jimbaran, yang kedua kira-kira 20 meter dari TKP pertama," ujarnya. (I Made Ardhiangga Ismayana)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas