Polisi Pastikan Proses Kasus Kepala Syahbandar yang Berduaan dengan Anak di Bawah Umur
MNP diamankan ketika sedang berduaan dengan Bt di Mess Kantor Syahbandar Tanjung Selor yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Ilir
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KALTIM - Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Tanjung Selor Syahbandar Kabupaten Bulungan berinisial MNP dan anak di bawah umur Bt, mendapat perhatian khusus dari Kapolres Bulungan, AKBP M Fachry.
Ini diungkapkan Kapolres M Fachry di sela-sela perayaan HUT Bhayangkara ke-71 di Mapolres Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor, Senin (10/7/2017).
MNP diamankan ketika sedang berduaan dengan Bt di Mess Kantor Syahbandar Tanjung Selor yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Ilir, Kecamatan Tanjung Selor, Rabu (5/7/2017) lalu.
Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya AS mendapati Bt berada di ranjang MNP.
Dari hasil pemeriksaan petugas, selama tinggal di Tanjung selor, kebutuhan hidup Bt seperti makan dan membayar uang kost dipenuhi oleh MNP dan itu jugalah yang menjadi alasan Bt mau tidur seranjang dengan MNP.
Saat ini, terang Kapolres, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus percabulan khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, berbeda dengan kasus-kasus lainnya.
"Kami tidak bisa secara gamblang mengekspose bagaimana kejadian-kejadiannya. Berbeda dengan kasus-kasus yang lain," ujarnya.
Pihaknya saat ini tengah fokus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti untuk menguatkan dakwaan yang akan ditujukan kepada MNP.
Pihaknya juga masih memiliki waktu 21 hari untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap MNP. Hingga saat ini, sudah ada dua saksi yang telah diperiksa.
"Yang jelas, bukti-bukti dan korbannya sudah ada," jelasnya.
Terkait Bt, karena masih di bawah umur, pihaknya akan melibatkan beberapa intansi terkait, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dari Polres Bulungan sendiri akan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) juga akan dilibatkan.
Untuk pasal yang akan dikenakan, M Fachry enggan membeber lebih jauh. Namun dengan kondisi Bt yang masih berstatus di bawah umur, akan jadi hal yang akan memberatkan MNP.
"Yang jelas, pasalnya ini akan kita spesifikkan," sebutnya.
Seperti diketahui, beberapa kasus pencabulan anak tak jarang berhenti di proses penyidikan, dan tak sampai ke tahap sidang di Pengadilan.
Biasanya, penghentian kasus dilakukan karena telah ada kesepakatan damai untuk tidak memperpanjang kasus, dan korban mencabut aduan.
Kapolres tak menampik bahwa ditengah-tengah masyarakat, kasus percabulan yang berujung pada terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sudah kerap terdengar.
Namun ditegaskannya, kasus MNP ini akan mendapatkan perhatian khusus dari Polres Bulungan. Salah satu hal yang melatarbelakangi adalah dampak perbuatan tersebut terhadap kehidupan masyarakat yang lebih luas.
Dan tentunya, kata dia, pihaknya ingin agar kasus seperti ini tidak terulang kembali dan tindakan hukum yang diberikan harus memberikan efek jera bagi pelaku.
"Kita tidak ingin nanti efeknya meluas. Kalau dibilang menonjol, ini kasus yang menonjol. Jangan sampai kasus seperti ini sering-sering terjadi," ujarnya. (Tribunkaltim.co/Doan Pardede)