Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sebut NasDem, Buni Yani Curigai Jaksa Agung Punya Niat Jahat

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani mengatakan persoalan yang menjeratnya tak lepas dari persoalan politik.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani mengatakan persoalan yang menjeratnya tak lepas dari persoalan politik.

"Saya merasa sebagai terdakwa ada niat jahat dan tidak baik yang diduga dimiliki jaksa untuk bagaimana caranya Buni Yani masuk penjara," ujar Buni Yani kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Ia menduga Jaksa Agung sebagai bagian dari Partai Nasdem merasa kehilangan setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kalah di Pilkada DKI Jakarta dan masuk penjara.

"Jaksa Agung itu berasal dari NasDem, NasDem adalah partai yang pertama mencalonkan Ahok sebagai gubernur. Ada kehilangan besar yang dirasakan Jaksa Agung ketika Ahok kalah dan masuk penjara, lalu gimana caranya Buni Yani digencet," ujarnya.

Buni Yani ngotot mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menuding ada motif balas dendam bernuansa politis di balik kasusnya.

Ia juga mengklaim telah mendengar pernyataan dari berbagai ahli hukum yang menyatakan kasusnya tidak memenuhi unsur pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ahli hukum independen sudah bersaksi tidak ada pidana di sana. Profesor Romli (Romli Atma Sasmita, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran), Profesor Muzakir (Ahli Hukum Pidana dari Universitas lslam lndonesia) mengatakan begitu semua," kata dia lagi.

Sebelumnya, dikabarkan majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Buni Yani dan tim penasihat hukumnya.

Karena itu, sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan dilanjutkan Selasa (18/7/2017) pada pukul 13.00 WIB.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas