Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani
Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (11/7/2017), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.
Sidang keempat ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya
Sidang dijaga ketat oleh personel kepolisian.
Sebelumnya, Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)
Berita Rekomendasi