Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani

Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (11/7/2017), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.

Sidang keempat ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Sidang dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas