Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani

Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Selasa (11/7/2017), Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.

Sidang keempat ini kembali digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung dan dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.

Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Sidang dijaga ketat oleh personel kepolisian.

Sebelumnya, Buni Yani didakwa Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas