Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyaris Lolos, Pengiriman Sabu ke Jogja Lewat Paket Pos Disamarkan di Dalam Eyeliner

Puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nyaris Lolos, Pengiriman Sabu ke Jogja Lewat Paket Pos Disamarkan di Dalam Eyeliner
tribunjogja/pradito rida pertana
Barang bukti yang berhasil diamankan beserta tersangka yang menerima paket berisi shabu. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Puluhan gram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan pengirimannya oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan, Yogyakarta.

Puluhan gram sabu tersebut terbungkus rapi di puluhan eyeliner yang terdapat di dalam sebuah teko.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Sucipto dalam jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, usai penemuan narkotika jenis sabu yang beratnya puluhan gram tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Polda DIY dan Kantor Pos Yogyakarta untuk mengecek alamat penerima paket tersebut.

Alamat yang tertera di paket tersebut adalah di Desa Ngasem RT.3 RW 21, Mertoyudan, Magelang.

Sehingga pihaknya beserta pihak Polda DIY dan pihak Kantor Pos Yogyakarta menuju ke alamat tersebut.

Barang tersebut diantarkan dan diterima langsung oleh pelaku, pelaku juga membuka langsung isi paket tersebut.

Berita Rekomendasi

"Disaksikan bersama-sama oleh pelaku, keluarga, dan Ketua RT setempat, paket tersebut dibuka. Setelah dilakukan pencacahan, terdapat 24 buah eyeliner merek Gorin Long Lasting yang didalamnya berisi bubuk kristal terbungkus plastik putih di masing-masing eyeliner dengan berat mencapau 49,05 gram," katanya saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Kamis (13/7/2017).

Lanjutnya, karena narkotika jenis sabu ini sudah jelas melanggar pabean dan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian Polda DIY untuk dilanjutkan untuk proses lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas