Pencuri Piano Tertangkap Menyeruput Kopi di Warung Dekat Rumah
Setelah tujuh bulan buron, Hari Purnomo tertangkap ketika menyeruput kopi di warung dekat rumah.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Hari Purnomo (37) selama tujuh bulan dari kejaran polisi berujung penjara.
Pria asal Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis saat ngopi di warung dekat rumahnya.
Terangka Hari buron karena pada Desember 2016 mencuri piano milik Fendi Muda laksono, (24) yang kos di Jalan Tenggilis Lama. Saat itu, tersangka menyikat Keyboard Yamaha type PSR- S 750 hitam.
Kapolsek Trenggilis, Kompol Eko Sujarwo, mengatakan tersangka Hari mencuri piano bersama Imam Syafii. Imam yang kini masih diburu petugas menunggu di sepeda motor depan rumah kos korban saat itu.
"Rencananya barang hasil curian tersebut akan di gunakannya sendiri," kata Eko, Rabu (12/7/2017).
Tertangkapnya Hari saat polisi mendapat informasi tersangka sedang pulang ke rumahnya. Setelah diselidiki petugas menangkap tersangka pada Senin (10/7/2017).
"Kami menangkap tersangka (Hari Purnomo) di depan gang rumahnya," sambung Eko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hari dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.