Penjual Mi Goreng Lengah, Agustini Gasak Uang dan Perhiasan Korban
Ada-ada saja modus seorang pencuri di antaranya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ada-ada saja modus seorang pencuri di antaranya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
Begitulah yang dilakukan oleh Ni Made Rai Agustini (32). Ia mencuri uang dan barang berharga milik Ni Nyoman Carniki (42), warga Jalan Yudistira 132 Ubung, Denpasar Utara, Bali.
Agustini pun dijebloskan ke penjara oleh polisi karena perbuatannya.
"Pelaku ini awalnya akan mengambil pesanan alat persembahyangan. Tapi saat di toko korban memesan mi goreng. Usai itu korban lengah dan barang berharga korban diambil," ucap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra, Rabu (12/7/2017).
Agustini mencuri barang berharga korban pada Jumat (7/7/2017) sekitar pukul 06.00 Wita. Korban menaruh tas di rak kaca tempat korban berjualan.
Sekitar pukul 11.45 Wita, datang pelaku dengan perawakan sesang, kulit putih, mata sipit, pipi bekas jerawat, rambut di ikat sebahu, celana kain warna warni.
"Dari situlah kemudian kami amankan. Dari ciri-ciri yang kami dapat itu," jelas dia.
Pelaku diamankan pada 10 Juli 2017 sekira pukul 14.30 Wita di rumah bapaknya di Jalan Cokroaminoto Gang Melati No 3 Ubung Denpasar Barat.
Barang yang pelaku curi di antaranya kalung emas, liontin, dua cincin, sepasang giwang, uang Rp 6 juta, sebuah STNK dan beberapa barang lainnya.