Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selesai Kencan Sesama Jenis, Pria Ini Tak Terima Dibayar Rp 50 Ribu

Sugianto (45), asal Krian, Sidoarjoharus berurusan dengan proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Selesai Kencan Sesama Jenis, Pria Ini Tak Terima Dibayar Rp 50 Ribu
Surya
Tersangka Sugianto diamankan petugas usai merampas dompet milik teman kencannya. 

TRIBUNENWS.COM, SURABAYA - Sugianto (45), asal Krian, Sidoarjo harus berurusan dengan proses hukum di Polsek Tambaksari Surabaya.

Ia ditangkap lantaran nekat merampas handphone (HP) dan dompet teman kencannya di salah satu hotel di pusat Kota Surabaya, Kamis (13/7/2017) dini hari.

Tersangka Sugianto merampas HP dan dompet milik Suprianto (38), teman kencan sesama jenisnya di hotel tersebut.

Awalnya, keduaya bertemu di Stasiun Wonokromo, Rabu (12/7/2017) malam dan sepakat menginap di hotel tersebut.

Merasa pegal-pegal, korban meminta pelaku memijat badan dan selanjutnya meminta 'servis tambahan'.

Setelah puas mendapat pelayanan, Supriyanto memberi Sugianto uang Rp 50 ribu. Ternyata Sugianto tak terima karena hanya diberi uang Rp 50 ribu.

Selanjutnya, ia langsung merampas dompet serta Hp Blackberry Gemini milik korban.

Berita Rekomendasi

Setelah merampas barang milik korban, pelaku kabur dari hotel menuju Jl Sumatera Surabaya. 
Korban sontak berteriak maling sambil meminta tolong.

Akhirnya pelaku ditangkap pihak kemanan hotel yang dibantu warga sekitar lokasi.

Pelaku sempat dihajar warga hingga mengalami luka. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tambaksari.

"Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang buktinya," aku Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Farida Aryani, Kamis (13/7/2017).

Dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, Farida menuturkan, pelaku dan korban sepasang homo atau gay.

"Pelaku memberi layanan sesama jenis dan sempat dihajar warga, tapi kami bisa meredamnya," ucap Farida.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku, polisi bakal menjeratnya dengan Pasal 363 dan atau Pasal 365 KUHP.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas