Terlibat Pungli, Pegawai Negeri Pemkab Kapuas Ditangkap
Seorang di antaranya sebagai Kabid Paud dan Dikmas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Tim Saber Pungli Polres Kapuas menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus pungutan liar atau pungli, Rabu (12/7/2017).
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam Press Release, Kamis (13/7/2017) mengatakan, tersangka berinisial Tr (40), Wy (42) dan Sp (45).
Sp sendiri diketahui sebagai Kabid Paud dan Dikmas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
"Dari pengakuan mereka (tersangka), uang yang diminta dari guru Paud yang mau mengambil dana masing-masing Rp 300 ribu dengan alasan untuk membeli Alat Tulis Kertas atau ATK," terang AKBP Sacroni.
Sementara, lanjut dia, jumlah sekolah Paud di Kabupaten Kapuas ada 378 sekolah.
Dari pengeledahan di beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kapuas, polisi menyita dokumen naskah perjanjian hibah.
Perjanjian itu berisi tentang pemberian hibah dalam bentuk uang bantuan operasional penyelenggara pendidikan anak usia dini, SK Bupati Kapuas nomor 295/Disdik tahun 2017.
Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun.(*)