Universitas Negeri Semarang Segera Tindak Mahasiswa Jadi Joki di Unissula
Jika terbukti bersalah dalam kasus perjokoian, mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Setu Abdul Hadi, bakal dipecat.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala UPT Humas Universitas Negeri Semarang, Hendi Pratama, bereaksi tahu mahasiswanya joki ujian masuk Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rabu (12/7/2017).
Hendi menegaskan pihak Unnes masih menunggu perkembangan lebih lanjut pihak kepolisian mengenai kasus yang membeli Setu Abdul Hadi.
Ia belum memastikan kebenaran berita perjokian yang dilakukan mahasiswa atas nama Setu. Selain Setu masih ada mahasiswa lain yang berperan memintanya sebagi joki.
"Apakah benar mahasiswa yang tertangkap itu mahasiswa Unnes atau bukan, dan apakah benar yang dilakukan memang perjokian, kami masih menunggu kebenarannya," ungkap dia.
Baca: Satu dari Lima Joki Masuk Unissula Tertangkap, Begini Permintaannya
Baca: Joki Tertangkap saat Ujian Masuk Unissula Ternyata Mahasiswa Aktif
Jika mahasiswa Unnes atas nama Setu Abdul Hadi terbukti melakukan perjokian, pihaknya tidak segan-segan memberikan hukuman tertinggi melalui Dewan Etika Mahasiswa.
"Kami melalui Dewan Etika Mahasiswa akan langsung ambil hukuman tertinggi, yaitu dikeluarkan dari Unnes," Hendi menegaskan.
Atas kasus ini pihak Unnes ke depan berencana mensosialisasikan kepada seluruh mahasiswa mengenai pemahaman perjokian.
"Perjokian merupakan tindakan salah dan melangar hukum. Ini (sosialisasi-Red) agar hal seperti ini tidak terulang kembali," tandas dia.
Hendi berujar, masih adanya aksi perjokian pada seleksi mahasiswa baru merupakan satu bentuk sindrom inferioritas yang diidap beberapa orang generasi muda.
"Bahkan saya menengarai, pendaftar universitas yang menggunakan jasa joki belum tentu siswa bodoh. Tetapi karakter yang lemah menyebabkan mereka mengambil risiko yang sangat tinggi, karena ketakutan yang tidak beralasan," papar dia.
Pangguna jasa perjokian sepertinya belum sadar kalau praktik itu adalah masalah pidana, baik untuk pengguna jasa maupun penyedia jasa.
Hendi mengimbau penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku untuk menimbulkan efek jera.
"Termasuk orang tua yang ikut membiayai anaknya menggunakan joki perlu mendapatkan hukuman berat," ucap Hendi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.