Karyawan Tuntut Kasus Mantan Direksi Dirampungkan
Anggota serikat karyawan PT Kertas Leces di Probolinggo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, menuntut kasus hukum yang melibatkan tiga mantan direksi d
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Anggota serikat karyawan PT Kertas Leces di Probolinggo mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri, menuntut kasus hukum yang melibatkan tiga mantan direksi dilanjutkan.
Dengan membawa beragam poster dan berorasi, massa meminta agar penegak hukum segera memproses kasus yang menjerat tiga mantan direksi yang telah berstatus terdakwa.
Tiga mantan direksi, yakni Direktur Utama, Direktur Produksi dan Direktur Keuangan diseret ke pengadilan atas dakwaan memberi gaji di bawah upah minimum kabupaten, periode Januari-September 2013 kepada 531 karyawan PTKL.
Dalam putusan pengadilan, ketiga direktur telah dijatuhi antara lain hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 100 juta. Massa akhirnya dapat bertemu pihak kejaksaan dan berakhir dengan tertib.