Syapriadi Tewas Dibantai Satu Keluarga, Penyebabnya Sepele
Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas. Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Nuri Ahmad (43) dan Rahmat Nurhadi (19), dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap korban Syapriadi hingga korban meninggal dunia.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda terhadap kedua terdakwa.
Rahmat dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan Nuri divonis delapan tahun penjara.
"Kedua terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," ujar hakim ketua Akhmad Lakoni di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/7/2017).
Menurut Lakoni, hukuman keduanya berbeda berdasarkan peran masing-masing.
Rahmat dinilai berperan sebagai penusuk korban hingga tewas. Peran Nuri adalah turut serta menginjak-injak korban.
Peristiwa itu dilatarbelakangi masalah antara Sanjaya, anak Nuri, dengan korban.
Syapriadi pernah menegur Sanjaya karena Sanjaya bersama teman-temannya sering main gitar di teras rumah, sehingga korban merasa terganggu.
Lalu pada 7 Januari 2017 dini hari, Syapriadi mendatangi rumah kedua terdakwa di Jagabaya, Way Halim.
Syapriadi teriak-teriak sembari membawa golok. “Korban lalu membacokkan golok ke pintu rumah Nuri,” ujar Patar.
Tidak hanya itu, Syapriadi juga memecahkan kaca jendela rumah Nuri menggunakan golok.
Dari dalam rumah, Rahmat berlari keluar menerjang korban sembari membawa golok.
Saat itu, saksi bernama Joni melerai perkelahian tersebut.
Joni membawa Syapriadi ke luar rumah terdakwa ke dekat pemakaman.
Terdakwa Nuri bersama dua anaknya Sanjaya dan Rhifa keluar dari dalam rumah.
Mereka mengeroyok korban menggunakan badik, yang sudah dibawa dari dalam rumah.
Satu keluarga itu menginjak-injak tubuh korban dan menusukkan badik ke tubuh korban.
Nuri cs baru menghentikan perbuatan mereka setelah para tetangga memisahkan.
Lebih ringan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan.
Pengurangan hukuman dari tuntutan ini, menurut Lakoni, karena kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Di dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pembunuhan yang dilakukan Nuri Ahmad dan Rahmat Nurhadi bukanlah semata-mata kesalahan kedua terdakwa.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan itu terjadi karena kesalahan korban Syapriadi.
"Kesalahan korban yaitu menyerang rumah kedua terdakwa dengan memecahkan kaca menggunakan senjata tajam dimana sebelumnya perbuatan itu dilakukan korban dengan minum minuman keras," jelas Lakoni.
Hal yang memberatkan, menurut Lakoni, kedua terdakwa belum melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Atas dasar itu, majelis hakim menghukum Nuri dengan pidana penjara selama delapan tahun dan Rahmat dengan 11 tahun. (Wakos Reza Gautama)