Hakim yang Bertugas di Lliwa Ditangkap Edarkan Sabu
Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaringan narkotika sudah merambah semua kalangan tidak terkecuali aparat penegak hukum. Ini yang terjadi di Bandar Lampung.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang hakim bernama Firman Afandy (36).
Polisi menangkap hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat, ini karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Petugas meringkus Firman di rumahnya di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Jumat (14/7/2017) malam.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono membenarkan perihal penangkapan Firman.
“Ya benar petugas Satuan Narkoba menangkap seorang hakim yang bertugas di Liwa,” ujar dia melalui sambungan telepon, Minggu (16/7/2017).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, dua buah timbangan digital, dan seperangkat alat hisap sabu.
Murbani mengutarakan, petugas masih menelusuri jaringan narkoba yang melibatkan Firman.