Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yosina Dianiaya Saat Beribadah dalam Gereja

Jemaat yang melihat kejadian tersebut langsung melerai perkelahian tersebut, Terlapor dikenai pasal 351 KUHPidana atas kasus penganiayaan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Yosina Dianiaya Saat  Beribadah dalam Gereja
POS KUPANG/EFLIN ROTE
Korban penganiayaan 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Eflin Rote

TRIBUNNEWS.COM,  KUPANG - Kasus penganiayaan terjadi dalam gereja GMIT Alfa Omega Labat, Kelurahan Bakunase, Kota Kupang. Yosina Liubana Foes, melaporkan Cristiana Tolaik Bureni ke Polsek Oebobo atas dugaan tindak penganiayaan dideritanya, Minggu (16/7/207).

Kapolsek Oebobo, AKP Fajar V Sjarifuddin menjelaskan, sekitar pukul 08.30 Wita, terlapor dan pelapor sedang mengikuti kebaktian dalam Gereja Alfa Omega Labat.

"Ketika ibadat hampiR selesai dengan menyanyikan satu lagu rohani sebagai penutup, tiba-tiba terlapor datang, mukanya marah seperti hendak pukul pelapor," ujar Fajar, Minggu (16/7/2017) di Kupang.

Kemudian pelapor berusaha menghindar dan berpindah tempat namun terlapor terus mengikuti pelapor.

Setelah terlapor mendapati pelapor, seketika itu pelapor langsung memukul pelapor dengan kepalan tangan.

"Pukulannya itu mengenai pelipis kanan pelapor, kemudian terlapor memukul kepalanya dan menjambak rambut pelapor berulang kali," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Jemaat yang melihat kejadian tersebut langsung  melerai  perkelahian tersebut, Terlapor dikenai pasal 351 KUHPidana atas kasus penganiayaan.

Menurut Fajar, berdasarkan keterangan pelapor, tindak pidana tersebut sampai terjadi karena buntut dari persoalan tanah dimana pihak terlapor sebagai tergugat dan pelapor sebagai penggugat. Pihak terlapor kalah dalam persidangan perdata tanah sampai ke Mahkamag Agung RI.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas