Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa Celurit di Mobil, Pria Ini Dibui

Tersangka Dwi diburu petugas Polsek Jambangan setelah ada laporan soal penggelapan mobil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bawa Celurit di Mobil, Pria Ini Dibui
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dwi Yulianto (37) diringkus tim Anti Bandit Polsek Jambangan Surabaya. Pria yang tinggal di Jl Wonokromo Surabaya ini diamankan lantaran kedapat membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit.

Tersangka Dwi dibekut tim Anti Bandit Polsek Jambangan, Sabtu (15/7/2017) malam.

Dia diamankan saat melintas di Jl Bratang Gede Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya, Ipda Agus Eko Widodo menuturkan, tersangka Dwi diburu petugas Polsek Jambangan setelah ada laporan soal penggelapan mobil.

Ia meminjam mobil milik rekannya, tapi tidak segera dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Jambangan.

Atas laporan tersebut, tim Anti bandit Polsek Jambangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dan akhirnya tersangka Dwi diketahui sedang berada di Jl Bratang Gede Surabaya dan menangkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

“Mobilnya ada GPS. Saat dilakukan hunting dan digeledah, ternyata di mobil ada berupa celurit," kata Agus Eko, Senin (17/7/2017).

Tersangka Dwi mengaku, celurit yang dibawanya itu hanya digunakan jaga diri jika ada orang jahat.

“Saya trauma, karena saya pernah dikeroyok orang," aku tersangka Dwi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sajam jenis clurit dan sarungnya.

Polisi menjerat tersangka Dwi dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, pelakunya akhirnya ditahan. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas