Empat Pemuda Ini Diamankan Polisi karena Lakukan Ini di Pasar
Empat pelaku perjudian bernama Kornelis Nara Rade (35), Nikodemus Gili (38), Bai Heo (25) dan Asyer Reinaldi Lado (32).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Pos Kupang, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polsek Oebobo menggerebek dan menangkap empat orang penjudi kartu jenis remi, Minggu (16/7/2017).
Kapolsek Oebobo, AKP Fajar V Syarifuddin menyatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui handphone yang meyebutkan ada beberapa pemuda diduga sedang melakukan permainan judi jenis kartu remi.
Setelah mendapat informasi tersebut, Fajar langsung mengumpulkan anggota yang sedang piket yakni dari piket SPKT, piket intel, piket reskrim, piket buser, dan anggota bhabin.
Usai memberikan arahan, sekitar pukul 11.55 Wita, Kapolsek bersama anggotanya tiba di TKP.
“Setelah mengecek ternyata informasi yang diberikan masyarakat benar. Anggota langsung melakukan penggerebekan kepada empat orang pelaku. Barang bukti berupa satu pasang kartu remi merek kris dan sejumlah uang di atas lapak jualan tempat bermain judi,” ucap Kapolsek Oebobo, AKP Fajar, Minggu (16/7/2017).
Setelah itu, anggota menggeledah dan membawa empat orang pelaku dan dua orang saksi ke Mapolsek Oebobo.
Empat pelaku perjudian bernama Kornelis Nara Rade (35), Nikodemus Gili (38), Bai Heo (25) dan Asyer Reinaldi Lado (32).
Pihak Polsek Oebobo mengamankan uang taruhan sebesar Rp 1,14 juta.
“Dari keterangan empat orang ini, mereka bermain foker dan taruhannya sebesar Rp 10 ribu. Permainan tersebut sudah berlangsung selama satu jam lebih,” lanjut Fajar.
Empat orang pelaku pemain judi dan saksi langsung dimintai keterangan dan telah dilakukan BAP oleh piket penyidik pembantu sektor Oebobo.
Barang bukti berupa kartu dan uang juga sudah disita petugas.
Saat ini empat orang pelaku masih diamankan di Polsek Oebobo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.