Kafe Bibir Masih Dalam Status Quo, Ditreskrimsus Masih Dalami Soal Ijin Kafe Bibir
Polisi menduga ada pelanggaran prosedur soal jam bukanya kafe tersebut
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Fauzan Al Jundi
Petugas dari BNN Bali saat melakukan razia terhadap pengunjung kafe pekan kemarin, di sebuah kafe di Denpasar. Petugas juga melakukan tes urine terhadap pengunjung dan pegawai kafe. TRIBUN BALI/FAUZAN AL JUNDI
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kafe Bibir disegel aparat Polda Bali, karena kedapatan ada narkoba berupa ekstasi dan beberapa liting ganja.
Pihak Polda Bali telah menyegel karena ijin dari kafe bibir diduga menyalahi aturan dan menyelidikan terhadap ijin tersebut.
"Status kafe diserahkan ke Ditreskrimsus. Nanti penyidikan dilakukan mendalam mengenai ijinnya," ucap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Senin (17/7/2017).
Dan karena itu, pihaknya masih melakukan penyegelan terhadap 'Kafe Bibir' untuk proses penyidikan dan belum ditentukan kapan akan dibuka segel.
"Kami masih lakukan penyidikan. Memang ada dugaan pelanggaran prosedur soal jam bukanya kafe tersebut," bebernya. (ang).
Berita Rekomendasi