Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Dua Kasie Dinas Peternakan Jawa Timur

Kedepan penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini guna melengkapi berkas perkara para tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Dua Kasie Dinas Peternakan Jawa Timur
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017 terus bergulir di KPK.

Hari ini, Senin ‎(17/7/2017) penyidik mengagendakan dua orang saksi, yakni Iswahyudi, Kasie Pencegahan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Prov Jawa Timur dan Kurnia Ruslina, Kasie Obat Hewan Dinas Peternakan Prov Jawa Timur.

"Dua saksi ini diperiksa untuk tersangka‎ ROH (Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati‎)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Febri menambahkan kedepan penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini guna melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.

Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.

BERITA TERKAIT

Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.

Ada enam orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas