Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Jalani Sidang Lanjutan, Jaksa Hadirkan Saksi dari Kelompok Pengacara Pendukung Ahok-Djarot

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa, mereka berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot.

Editor: Sapto Nugroho
i Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, di Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). (Tribun Jabar/Gani Kurniaw
i Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, di Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). (Tribun Jabar/Gani Kurniaw

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buni Yani kembali menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2017).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kelima ini dimulai pada siang hari, yakni pukul 13.00 WIB.

SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017).
Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, di Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga orang saksi tersebut berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot.

Baca: Hakim Putuskan Eksepsi atas Terdakwa Buni Yani

Baca: Sidang Kedua, Buni Yani Sampaikan Nota Keberatan terkait Dakwaannya

Baca: Jenguk Ahli IT ITB Hermansyah, Buni Yani: Semoga Cepat Sembuh dan Nanti Bisa jadi Saksi Ahli Saya

Berita Rekomendasi

Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok

Pada sidang sebelumnya, Buni Yani menyatakan keberatannya atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017).
Buni Yani berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, di Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Buni Yani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Buni Yani didakwa mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat Ahok melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu, disertai dengan keterangan yang dianggap memprovokasi.

Liputannya, lihat tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas