Kabur Setelah Hamili Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Saat Lihat Jathilan
Polisi berhasil meringkus YY (18) pelaku pencabulan hingga menyebabkan kehamilan kepada sebut saja Mawar, salah seorang gadis berusia 17 tahun
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Polisi berhasil meringkus YY (18) pelaku pencabulan hingga menyebabkan kehamilan kepada sebut saja Mawar, salah seorang gadis berusia 17 tahun, warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul.
"Penangkapan pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua Mawar korban pencabulan," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Gatot Sukoco, Selasa (18/7/2017).
Gatot mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2017 lalu. Pelaku menyetubuhi korban Mawar hingga menyebabkan kehamilan. Namun bukannya bertanggung jawab, YY malah kabur.
Orangtua mawar yang geram akan kelakukan pelaku, lantas melaporkan YY kepada polisi.
Usai melakukan penyelidikan, Senin (10/7/2017) malam sekira pukul 22.00 wib , pelaku berhasil diamankan di rumahnya usai melihat pertunjukan jathilan.
"Orangtua korban beberapa kali ke rumah, namun tidak ada di rumah, sering dicari tidak ketemu, seolah olah menghindari tanggung jawab. Mereka pun melaporkannya kepada kami, " ujar Gatot. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.