Petugas Sita 1.084 Batang Rokok dari Warung Kelontong di Kota Pekalongan
Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim dan Polres Pekalongan Kota melakukan operasi rokok ilegal, Selasa (18/7/2017).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim dan Polres Pekalongan Kota melakukan operasi rokok ilegal, Selasa (18/7/2017).
Petugas melakukan operasi di dua lokasi di Kota Pekalongan.
Dari hasil operasi ini, petugas menyita 1.084 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dari dua warung kelontong.
Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan, Bambang Sumitro mengatakan, operasi ini rutin dilaksanakan di Kota Pekalongan.
Operasi yang melibatkan instansi lain itu diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
"Kami sebelumnya sudah menugaskan anggota untuk mengecek kebenaran di lapangan. Setelah dipastikan, kami langsung lakukan operasi dan penyitaan rokok ilegal," kata Bambang.
Untuk barang bukti rokok yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak KPPBC tipe Pratama Pekalongan.
"Kami serahkan ke Bea Cukai nanti untuk ditindaklanjuti," katanya.
Baca: Mantan Pria Tampan Surabaya dan Pedagang Beras itu Kini jadi Tersangka Korupsi
Bambang berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal.
Selain itu, para pedagang juga diimbau tidak menjual rokok yang belum memiliki label cukai.
"Beli yang sudah resmi. Sudah ada aturannya, jangan jual rokok yang ilegal," katanya.
Dua pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal itu didata dan diberi pembinaan di tempat agar tidak mengulangi perbuatannya.
Petugas juga memasang pengumuman terkait larangan penjualan rokok ilegal di warung itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.