Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Sita 1.084 Batang Rokok dari Warung Kelontong di Kota Pekalongan

Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim dan Polres Pekalongan Kota melakukan operasi rokok ilegal, Selasa (18/7/2017).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Petugas Sita 1.084 Batang Rokok dari Warung Kelontong di Kota Pekalongan
Tribun Jateng/Muh Radlis
Petugas gabungan menyita rokok ilegal di dua lokasi di Kota Pekalongan. TRIBUN JATENG/M RADLIS 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Tim gabungan Satpol PP, Bea Cukai, Kodim dan Polres Pekalongan Kota melakukan operasi rokok ilegal, Selasa (18/7/2017).

Petugas melakukan operasi di dua lokasi di Kota Pekalongan.

Dari hasil operasi ini, petugas menyita 1.084 batang rokok tanpa cukai (ilegal) dari dua warung kelontong.

Sekretaris Satpol PP Kota Pekalongan, Bambang Sumitro mengatakan, operasi ini rutin dilaksanakan di Kota Pekalongan.

Operasi yang melibatkan instansi lain itu diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.

"Kami sebelumnya sudah menugaskan anggota untuk mengecek kebenaran di lapangan. Setelah dipastikan, kami langsung lakukan operasi dan penyitaan rokok ilegal," kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Untuk barang bukti rokok yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak KPPBC tipe Pratama Pekalongan.

Rokok Ilegal Disita_1
Petugas gabungan menyita rokok ilegal di dua lokasi di Kota Pekalongan. TRIBUN JATENG/M RADLIS

"Kami serahkan ke Bea Cukai nanti untuk ditindaklanjuti," katanya.

Baca: Mantan Pria Tampan Surabaya dan Pedagang Beras itu Kini jadi Tersangka Korupsi

Bambang berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal.

Selain itu, para pedagang juga diimbau tidak menjual rokok yang belum memiliki label cukai.

"Beli yang sudah resmi. Sudah ada aturannya, jangan jual rokok yang ilegal," katanya.

Dua pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal itu didata dan diberi pembinaan di tempat agar tidak mengulangi perbuatannya.

Petugas juga memasang pengumuman terkait larangan penjualan rokok ilegal di warung itu.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas