Edarkan Pil Ekstasi Dua Mahasiswa di Pekanbaru Diamankan Polisi
Dari tangannya polisi mendapati kotak rokok yang berisi bungkusan dengan isi 50 butir pil ekstasi warga hijau
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau mengamankan dua orang mahasiswa Pekanbaru yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
MG dan S merupakan mahasiswa di universitas berbeda yang ada di Pekanbaru.
Kepala Bagian Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengkonfirmasi kedua mahasiswa tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada hari Selasa (18/7/2017).
Dari keduanya polisi menyita barang bukti 50 butir lebih pil ekstasi.
Awalnya polisi meringkus MG di samping SPBU di Jalan Wonosari, Kelurahan Tengkerang Selatan.
MG tertangkap tangan setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Dari tangannya polisi mendapati kotak rokok yang berisi bungkusan dengan isi 50 butir pil ekstasi warga hijau.
Malam itu juga dilakukan pengembangan.
MG mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari S.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap S yang keberadaannya diketahui di room sebuah tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Lima Puluh.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti seperempat butir pil ekstasi dibawah meja dan dua butir disela-sela meja.
Setelah memastikan barang bukti keduanya kemudian dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan," terang Guntur, Rabu (19/7/2017).