Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji Anggota DPRD Tabanan akan Tembus Rp 35 Juta Sebulan

Kepala Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian (Bappelitbang) Tabanan itu mengaku bingung mengatur anggaran

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gaji Anggota DPRD Tabanan akan Tembus Rp 35 Juta Sebulan
Tribun Timur/Ilham Arsyam
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, TABANAN- Raut wajah Ida Bagus Wiratmaja sontak berubah ketika membicarakan PP 18 tahun 2017 tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.

Kepala Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian (Bappelitbang) Tabanan itu mengaku bingung mengatur anggaran karena pihaknya sedang mengencangkan ikat pinggang.

Penghematan dilakukan karena sumber pendapatan di Tabanan yang besar seperti Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hotel Pan Pasific  Nirwana Bali Resort akan tutup.

 “Dari sana kami dapat sekitar Rp 16 miliar dalam waktu setengah tahun. Selain itu, dana dari Pusat yang diberikan kepada Tabanan sekitar Rp 31 miliar tahun 2017 tidak pasti karena tergantung proyek dan pelaporannya,” kata pria yang akrab disapa Gus Wirat ini, Rabu (19/8/2017).

Ditemui di ruangannya, pejabat berkepala plontos itu menerangkan, pihaknya baru membuat simulasi peningkatan pendapatan di beberapa dinas, salah satunya Dinas Keuangan Daerah dalam hal peningkatan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Akan kami sampaikan, apakah mereka sanggup atau tidak kami belum tahu,” ujarnya.

Gus Wirat menyebutkan, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut masih ada waktu beberapa bulan sebelum ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Daerah (Perda).

BERITA REKOMENDASI

“Kami masih bisa bernafas, sambil melihat peluang-peluang peningkatan anggaran,” terangnya.

Data yang diperoleh di DPRD Tabanan, penerapan PP 18 Tahun 2017 itu dengan menggunakan hitungan kategori dua atau kenaikan lima kali lipat, Ketua DPRD Tabanan penghasilan bersih sebesar Rp 54.401.909.

Jumlah ini didapat dari gaji pokok bersih Rp 6.356.090, tunjangan komunikasi intensif Rp 12.495.000, tunjangan perumahan Rp 14.450.000, tunjangan transportasi Rp 8.500.000 dan  Biaya Penunjang Operasional Pimpinan (BPOP, tidak kena pajak) Rp 12.600.000. 

Untuk Wakil Ketua  DPRD Tabanan gaji pokok Rp 5.046.180, tunjangan komunikasi intensif Rp 12.450.000, tunjangan perumahan Rp 13.600.000, tunjangan transportasi  Rp 8.500.000 dan BPOP (tidak kena pajak) Rp 6.720.000 sehingga total penghasilan yang diterima tiap bulan Rp 46.361.180.

Untuk anggota DPRD Tabanan, gaji pokok sebesar Rp 4.937.505, tunjangan komunikasi intensif Rp 12.450.000, tunjangan perumahan Rp 12.750.000, tunjangan transportasi Rp 6.375.000 sehingga total penghasilan anggota dewan setiap bulan Rp 35.557.505.

Selain itu, setiap anggota dan pimpinan juga mendapatkan uang Rp 14 juta setiap kali reses.

Dengan reses sebanyak tiga kali setiap tahun jumlah uang reses setiap anggota sekitar Rp  42 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas