Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengedar Obat Aborsi Gunakan Foto Profil Perempuan Berbaju Perawat

Pria asal Grobogan itu diringkus polisi di kawasan Jalan Solo Purwodadi, Desa Ngandul, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Rabu (19/7/2017)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Obat Aborsi Gunakan Foto Profil Perempuan Berbaju Perawat
Facebook
Screenshot pos akun Anita Sulastri dalam grup Facebook Bisnis Wong Sragen, Rabu (19/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap pengedar obat penggugur kandungan (aborsi), Yenny Eriyanto (25).

Pria asal Grobogan itu diringkus polisi di kawasan Jalan Solo Purwodadi, Desa Ngandul, Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Rabu (19/7/2017).

Yenny menjual obat keras tanpa ijin edar itu melalui grup Facebook Bisnis Wong Sragen (BWS).

"Pelaku menggunakan akun palsu di Facebook bernama Anita Sulastri," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman berdasar keterangan tertulis.

Penelusuran Tribunjateng.com, akun palsu itu dibuat Yenny pada tanggal 14 Juni 2017.

Daftar pertemanan dalam akun Anita Sulastri berjumlah enam.

Rekomendasi Untuk Anda

Profil foto yang dipasang bergambar perempuan berkerudung merah, mengenakan seragam perawat.

Rupanya kepemilikan foto perempuan itu hasil karya member Shutterstock, Karlstury.

Akun tersebut mulai mengeposkan informasi penjualan obat aborsi dalam grup BWS tanggal 19 Juni 2017.

Pos terakhirnya pada hari Rabu (12/7/2017) atau seminggu lalu.

Informasi yang diposkan pelaku berupa penjualan obat pelancar haid, bermerk Cytotec dan Misoprostol.

Dilampirkan pula nomor pemesanan dan pin Blacberry Messenger.

Melengkapi, Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satrio menuturkan proses pengungkapan kasus tersebut tidak singkat.

"Kami perlu meyakinkan pelaku, bahwa kami butuh obat itu," kata Joko.

Berdasar keterangan Yenny, pemasok obat-obatan itu berinisial BM, asal Purwodadi Grobogan.

Yenny pun dijerat kepolisian dengan dengan Primer pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009.

Statusnya terbukti mengedarkan obat keras atau berbahaya tanpa ijin edar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas