Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tutup Jalan Tol Reformasi, Polisi Bubarkan Demonstran

Jalan tol Reformasi Makassar sudah kerap dilakukan oleh mahasiswa maupun masyarakat yang mengaku ahli waris Intje Koemala

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tutup Jalan Tol Reformasi, Polisi Bubarkan Demonstran
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Para demonstran berunjuk rasa sambil menutup akses di jalan tol yang menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin dan Kabupaten Maros. 

Laporaan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sekolompok demonstran yang tergabung dalam Gerakan Aktifis Mahasiswa (GAM) menggelar unjuk rasa di jalan tol Reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/7/2017).

Para demonstran berunjuk rasa sambil menutup akses di jalan tol yang menuju ke Bandara Sultan Hasanuddin dan Kabupaten Maros.

Aksi ini terkait tuntutan pembayaran sisa pembebasan lahan milik ahli waris Intje Koemala sebesar Rp 9,24 miliar yang belum dilunasi oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sejak 15 tahun lalu.

Polisi yang datang ke lokasi lantas membubarkan aksi tersebut karena dinilai tidak memiliki izin apalagi demonstran mengganggu arus lalu lintas.

"Memang kita membubarkan mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang datang ke lokasi aksi.

"Mereka harusnya menyampaikan aksi ke Polres, lalu kita akan melakukan penerbitan STTP. Tapi kenyataannya mereka tdak punya, kalaupun ada kita himbau agar melakukan aksi yang tidak mengganggu, namun mereka unjuk rasa dengan menutup jalan, yah kita bubarkan," tegas Hotman.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, seorang demonstran harus diamankan dan dibawa ke Polres.

"Karena melanggar aturan, menutup jalan semaunya terpaksa kita amankan, terlepas dari persoalan yang mereka tuntut," ungkapnya.

Unjuk rasa di jalan tol Reformasi Makassar sudah kerap dilakukan oleh mahasiswa maupun masyarakat yang mengaku ahli waris Intje Koemala yang menuntut ganti rugi pembebasan lahan.

Kementerian PU-Pera sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama pada 2001 sepertiga lahan seluas 2,5 hektare senilai Rp 2,5 miliar kala itu.

Sisanya dua per tiga seluas 48.222 meter persegi belum dibayarkan senilai Rp 9 miliar lebih.

Selain itu putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan hingga saat ini. 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas