Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Takalar Tersangka, Begini Reaksi SYL

Burhanuddin diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati dengan mengeluarkan izin prinsip

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Takalar Tersangka, Begini Reaksi SYL
capture
Syahrul Yasin Limpo 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM,  MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).

Merespon penetapan tersangka tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo mengatakan masih akan menunggu laporan resmi.

"Saya belum dapat laporan resmi, cuma baru baca di media online tadi, oleh karena itu biar saya telaah dulu, saya tanya dulu, dan kemudian akan saya jawab secara formal laporan itu," kata SYL.

ia juga menyebut penetapan tersangka ke Burhanudddin Baharuddin sudah ada prosesnya dan sesuai dengan aturan.

"Semua proses yang terjadi pasti berdasar aturan yang ada. Kita harus konsisten pada masalah hukum yang ada, kalau hukum tidak ditetapkan jadinya tidak ada kepastian dan itu berbahaya, yang penting harus objektif," kata dia.

Berita Rekomendasi

Burhanuddin diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar.

Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikang.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas