Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Takalar Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi

Penyidik Kejati Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara korupsi penjualan lahan transmigrasi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Takalar Tersangka Korupsi Penjualan Lahan Transmigrasi
Tribun Timur/Reni Kamaruddin
Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin. TRIBUN TIMUR/RENI KAMARUDDIN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar resmi menetapkan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.

Penetapan tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Tugas Utoto dalam jumpa pers, Kamis (20/7/2017).

"Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dari tersangka lain yang memasuki proses persidangan," kata Tugas Utoto.

Burhanuddin diduga terlibat menyalagunakan kewenangan sebagai bupati dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.

Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.

Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.

BERITA REKOMENDASI

Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.

Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.

Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menyeret dan menetapkan Camat Mangarabombang M Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (san)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas