Kepala Dinas Kesehatan Evi Darwati Kini Menghuni Ruang Tahanan Mapolda Lampung
Evi kembali dibawa penyidik ke Mapolda Lampung setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dokter sudah membaik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, M Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur, Evi Darwati yang terjerat kasus pungutan liar (pungli) Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kini tidak lagi berada di ruang kamar VIP Murai Rumah Sakit (RS) Bayangkara Polda Lampung.
Evi kembali dibawa penyidik ke Mapolda Lampung setelah kondisi kesehatan tersangka dinyatakan dokter sudah membaik.
Saat ini Evi mendekam di ruang sel tahanan Polda Lampung.
Jika dihitung, total keseluruhan Evi dirawat RS mencapai 14 hari.
Baca: Kaca Mobil Ketua Fraksi Gerindra Dipecah, Uang Bantuan Kelompok Tani Rp 400 Juta Raib
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Rudi Setiawan membenarkan pemindahan Evi.
"Iya benar, kini tersangka sudah ditahah di ruang sel tahanan Mapolda Lampung," ujar Rudi diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (20/7/2017).
Menurut Rudi, kondisi kesehatan tersangka sudah jauh lebih membaik dari sebelumnya dan tensi darahnya pun sudah normal.
"Penyidik kembali membawa tersangka dan bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
"Penahanan terhadap Evi dilakukan selama dua puluh hari ke depan, guna kepentingan proses penyidikan dan bisa dilakukan perpanjangan," kata dia.