Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa dan Pemuda Sumsel Deklarasikan Dukung Perppu Ormas

Mereka akan menjadi gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti-gerakan radikalisme

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa dan Pemuda Sumsel Deklarasikan Dukung Perppu Ormas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Gabungan mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan mendeklarasikan dukungan Perppu Keormasan.

Mereka akan menjadi gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti-gerakan radikalisme.

Mereka yang menyatakan sikap adalah Ketua Pergerakan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sumatera bagian selatan,  Wahyu Nugroho, Ketua Gabungan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumatera bagian selatan, Efrand dan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumsel Rajik.

"Kami juga akan berperan secara aktif untuk menghindari radikalisme melalui pemahaman wawasan kebangsaan dan bela negara," kata Wahyu Nugroho di Palembang, Kamis (20/7/2017).

Mereka juga akan saling  menjaga dan mewujudkan situasi Sumatera Selatan agar selalu aman dan damai.

 "Kami menolak segala macam bentuk paham anti-Pancasila dan UUD 45 serta bersedia menjaga keutuhan NKRI," katanya.

Mereka mendukung Perppu tentang keormasan dan mengawal pemerintah untuk melaksanakan Perppu tersebut.

Berita Rekomendasi

Rajik mengatakan, ada indikasi upaya  yang konsepsional dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempengaruhi anak bangsa pada semua strata.

"Carabnya melalui pendekatan keagamaan untuk memperjuangkan terbentuknya negara berdasarkan khilafah Islamiyah sehingga, mulai terjadi disharmoni kebangsaan antarsesama anak bangsa," katanya.

Efrand menyebut permasalahannya adalah kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa tersebut berupaya memanfaatkan kebebasan berekspresi yang mereka anggap tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Realitasnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut tidak mengakomodasi sanksi tegas apabila suatu kelompok/organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang mengancam eksistensi negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas