Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menghilang 4 Hari Dibawa Pacar ke Batam, Pulang Remaja Ini Mengaku Sudah Berbadan Dua

Seorang pemuda di Karimun, Pu (21) diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua pacarnya perihal persetubuhan terhadap anak.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menghilang 4 Hari Dibawa Pacar ke Batam, Pulang Remaja Ini Mengaku Sudah Berbadan Dua
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi diborgol 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang pemuda di Karimun, Pu (21) diamankan polisi setelah dilaporkan orangtua pacarnya perihal persetubuhan terhadap anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis kandungan, pacar Pu berinisial Ti (18) yang masih berstatus sebagai pelajar diketahui telah hamil dengan usia 35 minggu.

Kapolsek Meral, AKP Saiful Badawi menjelaskan laporan awal yang dibuat orangtua korban adalah laporan orang hilang.

Dilaporkan jika korban sudah tidak pulang ke rumah selama satu hari.

Selasa (11/7/2017) sekira pukul 15.00 WIB korban pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahukan orangtuanya.

"Sehingga pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 sekira pukul 15.50 WIB pelapor datang ke Polsek Meral melaporkan tentang Orang Hilang," kata Badawi, Rabu (19/7/2017).

Namun, Sabtu (15/7/2017) sekira pukul 09.00 WIB korban pulang ke rumah kakaknya.

Ternyata dalam beberapa hari tersebut, korban pergi ke Batam tanpa sepengetahuan keluarga.

Kepada kakaknya korban bercerita jika dirinya telah melakukan hubungan suami istri dengan Pu sejak tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Korban juga mengaku dirinya dan Pu sering berhubungan di hotel di kawasan Tebing dan saat ini sedang berbadan dua.

"Korban bercerita pada kakaknya. Dari hasil pemeriksaan dokter korban telah hamil 35 minggu," jelas Badawi.

Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan Pu ke Polsek Balai.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itupun diamankan polisi tanpa perlawanan, Selasa (18/7/2017) sekira pukul 22.00 WIB.

"Yang bersangkutan ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : 35 / VII / 2017/ KEPRI / RES KARIMUN / SPK-SEK MERAL, tanggal 18 Juli 2017 tentang persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada bulan Oktober 2016 terhadap korban," kata Badawi.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas