Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Bebas, La Nyalla Mattalitti Minta Jaksa Membuka Rekeningnya

Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa Kejati Jatim, La Nyalla Mattalitti dinyatakan bebas. Ini permintaannya.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Y Gustaman
zoom-in Setelah Bebas, La Nyalla Mattalitti Minta Jaksa Membuka Rekeningnya
Surya/Fatkul Alamy
La Nyalla M Mattalitti (kedua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Kamis (20/7/2017). SURYA/FATKUL ALAMY 

Begini Sikap dan Reaksi La Nyalla Setelah MA Tolak Kasasi Jaksa Atas Kasus Dirinya

Laporan Wartawan Surya, Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, LA Nyalla M Mattalitti, bersyukur bebas dari dakwaan korupsi dana hibah Rp 5 miliar.

Kepastikan itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim atas putusan pengadilan tingkat sebelumnya terhadap La Nyalla.

"Ini merupakan pelajaran buat saya, dan banyak hikmah dari kasus ini," kata Nyalla saat jumpa pers di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Kamis (20/7/2017).

Setelah keluar putusan MA menolak kasasi jaksa, maka Kejati Jatim harus merehabilitasi nama baik La Nyalla.

"Saya juga meminta supaya kejaksaan membuka rekening bank saya yang diblokir," terang Nyalla.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Ketua PSSI ini mengaku kasus dugaan korupsi yang diarahkan kepadanya sudah selesai. Semua pihak harus menghormati keputusan hukum yang sudah diambil.

"Semuanya harus legowo. Sudahlah, semua saling menerima. Kalau tidak terima, sudah pasti saya. Tapi, saya menerima dengan ikhlas, saya maafkan semua orang yang sudah menzalimi," tegas La Nyalla.

La Nyalla meminta semua pihak menutup dan melupakan masa lalu. Ia berharap kejaksaaan dan semua pihak bisa menatap masa depan. Lantaran masih banyak pekerjaan yang perlu diselesaikan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas