Ditegur, Pelajar Ini Malah Keroyok Dwi Hingga Babak Belur
Tidak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku juga memukul dengan menggunakan kayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian dari Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang terpaksa mengamankan anak di bawah umur, yang melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban babak belur.
Terdapat tiga anak dibawah umur, dan seorang dewasa.
Bahkan anak dibawah umur tersebut diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA yakni MN (17), TF (16), MA (14) dan Hm (18), yang semuanya merupakan warga Sungai Kunjang.
Kejadian pengeroyokan terhadap Dwi Eki (23), terjadi pada Sabtu (15/7) silam, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, di jalan M Said, gang 2, Sungai Kunjang.
Saat itu, korban merasa terganggu dengan aktivitas pelaku, yang membuat keributan di jam-jam tidur warga.
Karena salah satu pelaku masih tetangga korban, tanpa ragu korban mendatangi dan menegur pelaku.
Ternyata pelaku tak terima dengan tindakan korban, yang langsung memukul, dan diikuti pelaku lainnya.
Tidak hanya menggunakan tangan kosong, pelaku juga memukul dengan menggunakan kayu.
"Dia (korban) memang datangi kami, negur kami. Saat itu kami ribut, karena teman kami dipukuli sama orang. Lalu dia dorong saya, dan akhirnya teman-teman langsung mukul," ucap salah satu pelaku, Jumat (21/7/2017).
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan keempatnya di rumah masing-masing, Kamis (20/7) kemarin.
"Ada lima yang lakukan pemukulan, inisial As masih kita lakukan pencarian. Akibat pemukulan itu, korban alami memar, dan luka-luka di sekujur tubuhnya," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno.
Karena masih dibawah umur dan berstatus pelajar, terlebih karena orangtua pelaku mau menjaminkan dirinya, kepolisian akan memulangkan pelaku, dengan ketentuan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
"Yang dewasa tetap kita tahan dan proses, namun yang masih dibawah umur, kemungkinan besar tidak kita lakukan penahanan, karena pertimbangan anak dibawah umur, dan masih berstatus pelajat, dengan jaminan orangtua mereka," ucapnya.