Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Edarkan Sabu Sudah Ditahan Propam Polrestabes Medan

Propam Polrestabes Medan sudah menahan oknum anggota Polsekta Kutalimbaru, Bripka Rahmad Hidayat, atas dugaan mengedarkan sabu.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Oknum Polisi Edarkan Sabu Sudah Ditahan Propam Polrestabes Medan
istimewa
Ilustrasi tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Propam Polrestabes Medan sudah menahan oknum anggota Polsekta Kutalimbaru, Bripka Rahmad Hidayat, atas dugaan mengedarkan sabu.

Bripka Rahmadi sudah ditahan oleh petugas Propam Polrestabes Medan sejak ditangkap pada Selasa (18/7/2017).

"Oh, sudah. Sudah ditahan kan kemarin itu. Sekarang lagi proses pemeriksaan," kata
Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (21/7/2017).

Penyidik Satres Narkoba maupun Propam Polrestabes Medan tengah mendalami sejauh mana Bripka Rahmad terlibat jaringan peredaran narkoba.

"Karena tidak ada barang buktinya, tentu penyidik akan mengembangkan kasus ini hingga mencari tahu siapa lagi yang terlibat. Intinya, seperti yang saya katakan kemarin, kami tidak main-main dalam masalah narkoba," tegas Tatan.

Bila terbukti mengedarkan sabu Bripka Rahmad terancam dipecat. Namun, kata tatan, semua pihak diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Sabarlah ya. Kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa. Semua inikan butuh proses," kata dia.

Rahmad ditangkap bersama teman wanitanya bernama Beby Silvira. Ia diamankan saat berada di satu rumah yang ada di Komplek Bumi Asri Blok E, Jalan Asrama, Sunggal.

Dari dalam rumah yang ditempati Rahmad, petugas menyita barang bukti satu gulungan timah, empat buku catatan utang pembelian sabu, satu bungkus plastik tempat sabu, dua buah pipa kaca, dan lima unit ponsel dan empat buah korek gas.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas