Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi di Pekalongan Jaring Pengendara Motor Berknalpot Bising

Pengemudi motor berknalpot bising di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak akan bebas mengaspal lagi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi di Pekalongan Jaring Pengendara Motor Berknalpot Bising
Surya/Habibur Rohman
Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya, Kompol Gatot Kusmono (kanan) didampingi Kasubnit Bintibmas Sat Binmas, Iptu Sugeng Riyanto (dua kanan) melakukan sosialisasi pada pedagang maupun produsen knalpot di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, Senin (22/12/2014). Sosialisasi ini dalam rangka mengimbau untuk menghindari pemasangan knalpot brong (suara keras) jelang perayaan tahun baru. SURYA/HABIBUR ROHMAN 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Pengemudi motor berknalpot bising di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tak akan bebas mengaspal lagi.

Polisi berencana rutin setiap hari atau tanpa batas waktu ditentukan merazia pengemudi motor berknalpot bising.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alan Haikel, mengatakan petugas akan menindak pengendara motor berknalpot bising dan motornya ditahan.

Polisi baru akan mengembalikan motor tersebut jika pengemudi mengganti knalpot bising dengan standar.

"Knalpot bising ini sangat mengganggu kenyamanan warga baik yang berkendara atau di rumah. Saya perintahkan anggota menertibkan," kata Haikel, Jumat (21/7/2017).

Suara knalpot bising ini bisa memicu orang melakukan tindakan kriminal.

Rekomendasi Untuk Anda

"Suaranya mengganggu, bisa memicu tindakan kriminal seperti pemukulan atau penganiayaan," kata dia.

Kecenderungan maraknya penggunaan knalpot bising ini diperparah perilaku anak muda yang ikut ikutan.

"Akan kami tilang dan tahan sepeda motornya. Kalau perlu orang tuanya dipanggil. Motornya bisa diambil kalau sudah diganti knalpot standar," kata Haikel.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas