Warga Desa Muaro Jambi Mencuri Baling-baling Kapal Milik Perusahaan Tempatnya Bekerja
Polsek Muarosebo meringkus seorang pria berinisial D (21) warga Desa Muarojambi, Kecamatan Muarosebo karena melakukan pencurian.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polsek Muarosebo meringkus seorang pria berinisial D (21) warga Desa Muarojambi, Kecamatan Muarosebo karena melakukan pencurian, Rabu (19/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB.
Tak tanggung-tanggung, pria ini mencuri baling-baling kapal atau tropller milik PT Karya Bakti Project.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Pelaku tak lain adalah karyawan perusahaan tersebut.
"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja," ujar Kuswahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2017).
Baca: Pelajar Indonesia di Tokyo Dikabarkan Hilang, Yosia Ternyata Sengaja Ingin Menyendiri
Selain pelaku, barang bukti berupa satu batang kayu persegi panjang lebih kurang 2 meter yang digunakan pelaku untuk mengangkat propller ikut diamankan.
Lalu satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna putih BH 9958 GK sarana angkut barang curian juga disita.
"Kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," jelasnya.