Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Enam Bidang Lahan Tol Ngawi-Kertosono Dieksekusi

Eksekusi merupakan tahap akhir dari tarik ulur antara pihak pengadaan lahan jalan tol dengan warga terdampak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Bidang Lahan Tol Ngawi-Kertosono Dieksekusi
TribunJatim/ Galih Lintartika
Proses eksekusi enam bangunan Untuk Tol 
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Enam bidang lahan milik warga yang terdampak proyek jalan tol Ngawi-Kertosono, dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat ( 21/7/2017).

Eksekusi enam bidang lahan yang dimiliki oleh lima warga itu dikawal puluhan aparat keamanan.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan atupun keributan.

Perwakilan pengadaan lahan jalan tol, Budi Santoso mengatakan enam bidang tanah yang berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati memiliki luas tanah mencapai 4.788 meter persegi.

"Tanah berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," kata Budi.

Juru sita dari Pengadilan Negeri  Madiun, Hartono mengatakan eksekusi merupakan tahap akhir dari tarik ulur antara pihak pengadaan lahan jalan tol dengan warga terdampak.

Sebagai langkah akhir dari proses ganti pembebasan lahan jalan tol, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi pembebasan tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten.

Rekomendasi Untuk Anda

"Uang ganti pemebasan tanah terdampak tol dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Warga pemilik lahan bisa segera mengambil uang ganti rugi tersebut," katanya.

Untuk diketahui, proses pembangunan fisik jalan tol Ngawi-Kertosono terkendala pembebasan lahan.

Sejumlah warga pemilik tanah yang lahannya digunakan jalan tol mengajukan gugatan terkait ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas