Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Bidang Lahan Tol Ngawi-Kertosono Dieksekusi

Eksekusi merupakan tahap akhir dari tarik ulur antara pihak pengadaan lahan jalan tol dengan warga terdampak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Bidang Lahan Tol Ngawi-Kertosono Dieksekusi
TribunJatim/ Galih Lintartika
Proses eksekusi enam bangunan Untuk Tol 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Enam bidang lahan milik warga yang terdampak proyek jalan tol Ngawi-Kertosono, dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat ( 21/7/2017).

Eksekusi enam bidang lahan yang dimiliki oleh lima warga itu dikawal puluhan aparat keamanan.

Proses eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan atupun keributan.

Perwakilan pengadaan lahan jalan tol, Budi Santoso mengatakan enam bidang tanah yang berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati memiliki luas tanah mencapai 4.788 meter persegi.

"Tanah berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," kata Budi.

Juru sita dari Pengadilan Negeri  Madiun, Hartono mengatakan eksekusi merupakan tahap akhir dari tarik ulur antara pihak pengadaan lahan jalan tol dengan warga terdampak.

Sebagai langkah akhir dari proses ganti pembebasan lahan jalan tol, pihaknya telah menitipkan uang ganti rugi pembebasan tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten.

Berita Rekomendasi

"Uang ganti pemebasan tanah terdampak tol dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Warga pemilik lahan bisa segera mengambil uang ganti rugi tersebut," katanya.

Untuk diketahui, proses pembangunan fisik jalan tol Ngawi-Kertosono terkendala pembebasan lahan.

Sejumlah warga pemilik tanah yang lahannya digunakan jalan tol mengajukan gugatan terkait ganti rugi tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas