Polres Kapuas Hulu Amankan Kapal Angkut Sembako Asal Malaysia
Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap, dan mengamankan satu buah kapal Bandung (motor air).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS HULU - Anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap, dan mengamankan satu buah kapal Bandung (motor air), serta tujuh orang warga Kecamatan Jongkong, yang diduga membawa barang-barang sembako berasal dari Negara Malaysia, Kamis (20/7/2017).
Barang asal Malaysia yang diamankan berupa dua ton gula pasir, telur ayam sebanyak 100 ikat, sepuluh kantong minyak goreng, 30 buah tong gas, enam kantong kuaci, 90 pak Snack biasa, 15 pak snack maruku, tiga kantong racun rumput merk hallas, dua kantong jurupon putih, dan enam kantong sosis.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan enam kantong dada ayam berisi masing-masing 15 kg, 10 bungkus bakso ikan, dua kantong Sarden tipis, empat kantong racun tenpangau, empat kantong Randupitu, 10 kantong tepung lili, satu kantong roti Apolo pandan, satu kantong kaki ayam dengan berat 10 kg, 17 kg bawang merah, 15,5 kg bawang putih, 1 kg terpal orange, dan lima kotak kingway.
Baca: 100 Kali Lebih Kuat dari Heroin, Pengguna Flakka akan Berubah Seperti Zombie
"Kita juga menangkap pemilik barang sembako tersebut yaitu, Hasan (59) dan saksi lainnya yaitu, Sukarno (37), Daud (45), Sofyan (45), Sudirman (35), Lisna Kurnia Wati (32), dan Zainudin (42)," ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi kepada wartawan, Sabtu (22/7/2017).
Kronologis peristiwa penangkapan itu kata Kapolres, pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah kapal Bandung, yang diduga membawa barang-barang ilegal berasal dari Malaysia.
"Mereka melewati jalur air, dari Kecamatan Badau (Perbatasan) menuju Kecamatan Jongkong, yang mana pemilik kapal Bandung tersebut bernama Hasan," jelasnya.
Kemudian anggota opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, mengecek ke lapangan dan setibanya di Kecamatan Selimbau, Dusun Mawan, petugas opsnal Sat Reskrim Polres Kapuas hulu menemukan dan mengamankan kapal Bandung tersebut, yang di dalamnya terdapat tujuh orang.
"Mereka yang kami tangkap terdiri dari enam orang laki-laki, dan satu orang perempuan. Atas kejadian tersebut, petugas opsnal Sat Reskrim Res Kapuas Hulu, langsung membawa pelaku, dan barang bukti ke Mapolsek Kecamatan Jongkong, guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.