Senjata Api AK-56 dan Pistol Bekas Konflik Dipotong
Senpi itu dalam perkara penembakan Ibrahim warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie memusnahkan dua pucuk senjata api sebagai barang-bukti (BB) dengan acara dipotong pada Hari Bakti Adhyaksa 2017 di Kantor Kejari tersebut, Sabtu (22/7/2017).
Senpi yang dimusnahkan itu berasal dari sisa konflik Aceh, yakni senpi laras panjang jenis AK-56 bersama sepuluh butir peluru aktif dan satu megazine.
Pemusnahan itu menggunakan mesin pemotong.
"Senpi itu dalam perkara penembakan Ibrahim warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti. Perkara itu telah adanya putusan inkrah," kata Kajari Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/7/2017).
Lanjutnya, pistol bersama 20 butir peluru aktif.
Pistol itu sebagai BB dalam perkara penembakan terhadap kader Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Pidie, T Muhammad Zainal Abidin (35) alias Cekgu tahun 2013.