Senjata AK-56 dan Pistol Bekas Konflik Dipotong-potong
"Senpi itu dalam perkara penembakan Ibrahim warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti. Perkara itu telah adanya putusan inkrah,"
Editor: Adi Suhendi
Laporan Serambinews.com, Muhammad Nazar
TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie memusnahkan dua pucuk senjata api sebagai barang-bukti (BB) dengan acara dipotong pada Hari Bakti Adhyaksa 2017 di Kantor Kejari tersebut, Sabtu (22/7/2017).
Senpi yang dimusnahkan itu berasal dari sisa konflik Aceh.
Yakni, senpi laras panjang jenis AK-56 bersama sepuluh butir peluru aktif dan satu megazine.
Pemusnahan itu menggunakan mesin pemotong.
"Senpi itu dalam perkara penembakan Ibrahim warga Gampong Cot Cantek, Kecamatan Sakti. Perkara itu telah adanya putusan inkrah," kata Kajari Pidie, Efendi, kepada Serambinews.com, Sabtu (22/7/2017).
Lanjutnya, pistol bersama 20 butir peluru aktif.
Pistol itu sebagai BB dalam perkara penembakan terhadap kader Partai Nasional Aceh (PNA) Kabupaten Pidie, T Muhammad Zainal Abidin (35) alias Cekgu tahun 2013.
Berita ini sudah dimuat Serambinews.com dengan judul: AK-56 dan Pistol Bekas Konflik Dipotong di Pidie
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.