Anggota Lantas Polres TTU Polisikan Ance Lifere Gara-gara Status di Facebook
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU), Bripka Sergio Korbafo melaporkan Ance Lifere, pemilik akun di facebook kepada polisi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Bripka Sergio Korbafo melaporkan Ance Lifere, pemilik akun di facebook kepada polisi.
Pasalnya, status yang diposting oleh Ance Lifere di FB dinilai sebagai fitnah terhadap pribadinya dan tidak sesuai fakta.
Sergio mengatakan hal itu kepada Pos Kupang usai melaporkan masalah tersebut di bagian RSPK Polres TTU, Senin (24/7/2017).
Menurut Sergio, pemilik akun Ance Lifere yang membuat postingan di FB itu bukan pelanggar lalu lintas yang ditilang oleh Sergio, Sabtu (22/7/2017) siang, tetapi keluargannya.
Ance membuat status di FB dengan menyebut nama lengkap Sergio sebagai polisi yang menilang keluarganya.
Hal ini tidak diterima baik oleh Sergio karena sudah menyebut namanya di FB dan orang yang membuat posting bukan pelanggar lalu lintas.
Selain itu, Ance mengaku dirinya diusir oleh Sergio, padahal sesungguhnya, Sergio tidak mengusir.
Baca: Pengakuan Pemandu Lagu Inul Vizta: Layanan Striptis hingga ML di Room Karaoke
Menurut Sergio, saat itu ia menilang pelanggar lalu lintas (lalin) yang tidak menggunakan helm.
Lalu, ia mengarahkan pelanggar lalu lintas untuk membayar sanksi denda melalui sistem online yakni membayar di bank BRI.
Karena hari Sabtu bank tutup, Sergio mengarahkan pelanggar lalin untuk menggunakan ATM dan uang yang disetor itu ke kas negara, bukan ke rekening pribadi.
Selang beberapa menit, kata Sergio, Ance Lifere datang di Pospol Tulip dan meminta polisi untuk menilang juga pengendara lainnya yang melanggar lalu lintas saat itu.
Sergio tidak merespons permintaan Ance Lifere dan menyuruh Ance duduk di luar pospol karena Sergio masih berhubungan dengan pelanggar lalin, bukan dengan keluarganya.
Sergio mengaku, semua postingan Ance sudah di-screenshoot sebagai bukti dalam laporan polisi.
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Sudirman saat dikonfirmasi Pos Kupang mengatakan, dia mengarahkan kepada Sergio Karbafo untuk melaporkan secara resmi apabila postingan tersebut dinilai merugikan.
"Saya arahkan dia, kalau dia merasa dirugikan akibat postingan itu maka buat pengaduan saja," kata Sudirman.