Pantangan Kader PDI Perjuangan saat Daftar di Pilkada Jateng
Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Bambang Wuryanto, membeberkan pantangan kader saat mendaftar bakal calon di Pilkada Jateng 2018.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Bambang Wuryanto, membeberkan pantangan kader saat mendaftar bakal calon di Pilkada Jateng 2018.
Dia menegaskan, tokoh yang akan mendaftar dilarang membawa pendukung dengan mengatasnamakan institusi partai, baik atas nama DPC dan Ranting. Institusi partai hanya bergerak atas perintah DPP.
"Kondisi itu (kalau terjadi) bisa menimbulkan dinamika yang tidak sehat," ungkap Bambang dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (22/7/2017).
"Semisal dari Kudus mendukung Musthofa, Solo mendukung Rudy, ternyata keluarnya Bagong, kan bisa marah. Nanti 'ngopling'. Kalau atas nama kader mendukung, ya, boleh saja," ucap dia.
Setelah proses pendaftaran bakal calon gubernur-wakil gubernur selesai, selanjutnya DPD PDI Perjuangan Jateng akan melakukan pemberkasan.
Jika syarat administrasi belum lengkap, bakal calon akan diminta melengkapinya. Proses berikutnya adalah wawancara yang hasilnya diserahkan ke DPP.
Pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini menegaskan, proses pendaftaran itu tak dipungut biaya. Survei publik seusai pendaftaran akan dibiayai sepenuhnya oleh partai.
Sekretaris DPD Jateng, Bambang Kusriyanto, menambahkan, jika bakal calon mendaftar melalui utusan, harus memakai surat kuasa bermaterai Rp 6.000.
"Pendaftar juga wajib mengisi surat pernyataan untuk siap mendukung siapa pun yang direkomendasikan DPP," terang Bambang.