Takut Pulang karena HP-nya Hilang, Gadis 15 Tahun Malah Disetubuhi Duda
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Ahmad Amru Muiz
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Diduga tidak tahan menduda, M Fauzi (22) warga desa Gampingan kecamatan Pagak kabupaten Malang nekat menyetubuhi gadis dibawah umur.
Akibatnya Fauzi diamankan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan ulahnya tersebut, Sabtu (22/7/2017).
Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan korban yang masih berusia 15 tahun warga kelurahan Kepanjen kecamatan Kepanjen kabupaten Malang sekitar bulan Mei 2017 lalu.
Dari perkenalan tersebut antara korban dan tersangka akhirnya berteman akrab.
"Bahkan, tersangkapun tidak segan mengajak korban datang ke rumahnya untuk sekedar bermain meski baru kenal," kata Sutiyo, Senin (24/7/2017).
Diawali dengan menyampaikan niat tersangka untuk menikahi korban, tersangka mulai mengeluarkan bujuk rayu pada korban.
Tersangka memanfaatkan kesempatan ketika tahu korban pada saat itu dalam kondisi ketakutan pulang ke rumah setelah handphonenya hilang.
"Rupanya ketakukan korban dimanfaatkan tersangka dengan menyediakan tumpangan tidur hingga diajak berbuat layaknya suami isteri itu," ucap Sutiyo.
Singkat cerita, korban ternyata diajak berhubungan badan sebanyak enam kali dalam dua kali pertemuan.
Perbuatan itu dilakukan semuanya di rumah tersangka.
Ketika korban pulang kembali ke rumahnya, imbuh Sutiyo, orang tua korban curiga.
Selanjutnya orang tua korban bertanya apa yang terjadi selama tidak pulang ke rumah hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya.
Hal itu membuat orang tua korban tidak terima dan melapor ke UPPA Polres Malang.