Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Bolaang Mongondouw Jadi Tersangka Perusakan, Ini Perannya

Kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Bolaang Mongondouw Jadi Tersangka Perusakan, Ini Perannya
TRIBUN MANADO/ANDREAS RUAUW
Yasti S Mokoagow dan Yanny R Tuuk saat dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Bolmong di Graha Gubernuran Sulut, Senin (22/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Bupati Bolaang Mongondouw, Yasti Soepredjo Mokoagow resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan PT Conch yang terjadi bulan lalu.

Yasti ditetapkan sebagai tersangka, setelah Polda Sulut melakukan gelar perkara, Selasa (25/7) siang tadi.

"Kami sudah tetapkan tersangka, karena berdasarkan keterangan dari kurang lebih 13 Satpol PP semuanya mengatakan perusakan itu atas perintah Yasti," jelas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Namun Tompo mengaku masih belum tahu kapan Yasti bakal ditahan.

Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow datang memenuhi panggilan Polda Sulut, Selasa (20/6/2017).
Bupati Bolaang Mongondouw Yasti Soepredjo Mokoagow datang memenuhi panggilan Polda Sulut, Selasa (20/6/2017). (Tribun Manado/Nielton Durado)

"Proses hukum masih terus berlangsung tapi saya belum memastikan kapan Yasti bakal ditahan," jelasnya.

Meski Yasti sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun 27 Satpol PP yang melakukan perusakan masih terus diproses oleh Polda Sulut.

Rekomendasi Untuk Anda

"Meski sudah ada yang ditangguhkan tapi mereka tetap akan diproses," kata Tompo.

Ia juga berharap kasus Yasti ini bisa menjadi pelajaran pada kepala daerah lain, untuk tidak terlalu arogan.

"Saya harap ini jadi pelajaran bagi kepala daerah agar tidak arogan ketika menertibkan sebuah perusahaan," tandasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas